BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 61 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 59 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 54 Kali
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Dibaca : 56 Kali
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:57:11 WIB Di Baca : 700 Kali
Cetak
Dibawah Pimpinan AKP Yohanes Berhasil Ungkap Bandar Narkotika Antar Provinsi Jenis Daun Ganja Kering Seberat 2 Kg

Rokan Hulu (Riau),  LPC 

Sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Operasi ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang memberikan informasi terkait transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, (21/02/2025), sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah warung yang terletak di Dusun Kersik Putih, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Elfajri Amni, SH, bertindak cepat setelah menerima instruksi dari Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes, SH.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RO Alias RBY (41), yang beralamat di Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggal, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban dengan berat kotor 2 Kg. 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 118,75 Gram. 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,72 Gram dan 26,2 Gram. 1 (satu) unit gunting merk MILTON. 1 (satu) blok kertas paper merk Toreador. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau dengan nomor rangka MH1JM1129KK252099 dan nomor mesin JM11E2234206.

Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama RU Alias UC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU alias UC diduga berada di daerah Rao dan masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pasal yang menjerat tersangka atas perbuatannya, RO Alias RBY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sementara itu, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP YOHANNES, SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang. "Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba," tegas Kapolsek.***

(Humas Polres Rohul)


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Sinergi Babinsa dan Warga, Patroli Rutin Jadi Upaya Cegah Karhutla di Merbau
23 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Dorong Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 2 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 3 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 4 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 5 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 6 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
  • 7 Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com